Kota  

Pengetatan PPKM Darurat Bandarlampung Tunggu Instruksi

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung masih menunggu regulasi dalam penerapan PPKM Darurat. Hal ini disampaikan Kepala Sat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, Jumat (9/7).

“Kita menunggu regulasi ini secara tertulis, karena apa yang dilakukan harus ada dasar hukum yang jelas. Kalau dilihat Bandarlampung masuk 15 kabupaten/kota yang masuk di zona merah dan harus menerapkan PPKM darurat, maka kami juga sudah mulai ambil langkah kongkrit,” ungkapnya.

Dalam pelaksanakan pendisplinan protokol kesehatan bersama Satgas Covid-19, kata Suhardi pihaknya akan melaksanakan sebaik-baiknya dengan memaksimalkan regulasi yang ada.

“Terkait Pol PP akan kita laksanakan sebaik-baiknya. Itu nanti akan kita maksimalkan. Mudah-mudahan hari senin sudah ada kejelasan. Atau mungkin nanti hari ini atau malam, nah itu yang akan kita jadikan acuan untuk melakukan kegiatan dalam penerapan PPKM Darurat,” jelasnya.

Sejauh ini, penerapan protokol kesehatan di masyarakat menurutnya cukup baik. Namun sebagian masyarakat masih ada yang membandel dalam penerapan PPKM Mikro beberapa waktu ini.

“Saya pikir sudah cukup baik, tapi kita memang tidak boleh menutup mata, sebagian mungkin katakanlah kurang patuh. Kita akan mengedepankan dengan persuasif, preventif namun tetap humanis,” ungkap Suhardi.

Dalam PPKM Darurat sendiri menurutnya aka nada peningkatan sejumlah kebijakan mengenai jam operasional. Namun begitu, kepastiannya masih menunggu instruksi dari Kemendagri.

“Kalau PPKM Mikro itu kan kita masih bisa buka sampai jam 8, nah mungkin ini darurat mungkin tidak ada aktivitas malam. Kalau sesuai intrusksi mendagri mungkin akan ada bansos. Tapi ini sekali lagi belum tertulis, kita masih tunggu,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *