Penggunaan Cantrang Belum Diizinkan Oleh Menteri KKP

ist

MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan peraturan menteri yang didalamnya mengatur soal cantrang belum diberlakukan.

Adapun, Permen KP yang dimaksud yakni Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Pasal 36 di beleid tersebut menyatakan cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

“Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan,” ujar Trenggono seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/1/2021).

Dia menegaskan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59/2020 yang salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.

Selain Permen KP Nomor 59/2020, Trenggono juga tengah mengkaji Permen KP No.12/2020 tentang benih lobster dan Permen KP No.58 /2020 tengltang usaha perikanan tangkap yang selama ini menjadi isu sensitif.

“Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif,” tutur Trenggono.

Kajian yang dilakukan ini, diklaim karena ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan.

“Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.

Dia berjanji akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia.

“Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak,” tambahnya.

Selama waktu jabatan 3 tahun 10 bulan ke depan Trenggono berjanji akan membangun roadmap kelautan dan perikanan demi kelestarian alam, termasuk menjaga dari pencurian terumbu karang.(rls/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *