Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

MonevOnline, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara pada unggahan seseorang pemilik akun @ClarissaIcha di sosial media Twitter yang mengatakan bahwa pengiriman peti jenazah dikenakan biaya oleh bea cukai senilai 30% dari harga peti.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tulis akun @ClarissaIcha dikutip Minggu (12/5).

 

Cuitan tersebut direspon oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo yang meminta agar pemilik akun tersebut segera memberikan klarifikasi karena menampaikan informasi uang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

 

“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, delapan tahun lalu, Angkasa Pura pun juga telah memberikan menjelaskan tentang biaya pengurusan jenazah ini.

 

Mengutip Detikcom, delapan tahun lalu sejumlah warga pernah mengeluhkan tarif yang mahal saat mengirim jenazah lewat pesawat. Ada yang dipatok hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

 

Sebetulnya, berapa tarif yang wajar sebenarnya?

 

PT Angkasa Pura II membuka layanan satu pintu pengiriman jenazah menggunakan pesawat. Layanan itu dikenal dengan Human Remain Services (layanan kargo jenazah). AP II bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengurusi pengurusan jenazah mulai dari ambulans, ruang tunggu sampai pengurusan dokumen.

 

Lalu, berapa biaya mengurus itu semua?

 

Vice President Cargo Bus Angkasa Pura II, Siswanto, mengatakan saat ini tarif yang berlaku di Human Remain Services masih promo dan akan terus dievaluasi. Namun, sementara biaya yang dikenakan untuk penanganan satu jenazah di angka Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta.

 

“Untuk biaya penanganan jenazah mulai dari biaya jasa gudang, bongkar muat, biaya pengantar jenazah, ruang persemayaman sementara, pengurusan dokumen sampai packaging itu dikenakan biaya Rp 2,5 juta baik itu keberangkatan dari dalam negeri atau kedatangan,” papar Siswanto kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

 

Untuk biaya pengurusan jenazah dari dan ke luar negeri, Siswanto menyebut ada selisih sekitar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. “Karena ada biaya untuk custom Bea Cukai dan Imigrasi,” imbuhnya.

 

Namun Siswanto mengingatkan, tarif di atas adalah untuk biaya penanganan saja. Belum termasuk biaya pengiriman. Ongkos pengiriman jenazah sangat tergantung tujuan penerbangan. Untuk hal ini, AP II dan Human Remain Services sudah menerapkan tarif paket, yang mencakup biaya penanganan tadi.

 

Misalnya, biaya untuk mengirim jenazah ke zona 1 yang meliputi Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang dan Surabaya, adalah Rp 6 juta. Ongkos tersebut sudah mencakup biaya penanganan dan pengiriman. Lain lagi ketika hendak mengirim jenazah ke arah Sumatera atau zona 2, meliputi Jambi, Tanjung Karang, Tanjung Pinang sampai Palembang, biayanya mencapai Rp 7 juta. Untuk zona tiga seperti Pontianak, Pekanbaru, Batam, biayanya Rp 8 juta.

 

“Ini yang kita usahakan untuk mengantisipasi atau mencegah bila adanya agen-agen atau biasa kita sebut EO (Event organizer) nakal yang mematok harga-harga di luar dari biaya yang sebenarnya dibutuhkan, bahkan mencari untung dalam pelayanan antar jenazah ini,” paparnya.

 

Bagaimana cara mengurus biayanya?