MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Siapa-siapa yang akan dipercayakan menjadi Pejabat sementara (Pjs) Bupati masih jadi rahasia Mendagri dan Gubernur Lampung.
“SK belum kami terima, semua masih menunggu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Provinsi Lampung, Nirlan.
Berdasarkan informasi, rencananya pejabat yang akan dilantik tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar sebagai pjs bupati Lampung Selatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Lampung, Ahmad Chrisna Putra menjadi pjs bupati Pesisir Barat, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung, Mulyadi Irsan menjadi pjs bupati Way Kanan.
Lalu Kepala Inspektorat Lampung Adi Erlansyah menjadi pjs bupati Lampung Tengah dan Kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Lampung, Fredy menjadi pjs bupati Lampung Timur. Sementara untuk di Pesawaran pelaksana tugas (plt) diisi Wakil Bupati Eriawan. Karena tidak maju dalam pilkada, Eriawan otomotis menjadi plt. Pjs dan plt ini akan bertugas sampai 5 Desember 2020.
Sementara itu, pengukuhan pjs lima bupati dan penyerahan surat pelaksana tugas (plt) bupati Pesawaran masa jabatan 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 pelaksanaannya dimundurkan.
Pengukuhan yang semula dijadwal Jumat, 25 September 2020 diundur menjadi Sabtu, 26 September 2020, pukul 10.00, di Balai Keratun lantai III Komplek Kantor Gubernur Lampung. Lima pjs yang akan dikukuhkan adalah lima pejabat di Pemerintahan Provinsi Lampung.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan radiogram (pesan tertulis resmi) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk para gubernur dengan nomor: T.130/4833/OTDA dengan klasifikasi segera yang ditandatangani Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik tertanggal 24 September 2020.
Radiogram tersebut menyampaikan berkenaan dengan penunjukan pejabat sementara (pjs) bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2020.
“Pelaksanaan pengukuhan pejabat sementara bupati/wali kota paling lambat 26 September 2020 di ibu kota provinsi,” tulis Akmal Malik. (lpc)