TASIKMALAYA – Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dibui ketimbang membayar denda Rp 5 juta. Perkara ini gara-gara terjaring operasi PPKM Darurat.
Dilansir detik, Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian, mengatakan Asep ditahan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
“Iya betul (di Lapas Tasikmalaya). Sejak kamis siang (masuk ke Lapas),” ucap Davy, Jumat (16/7).
Ia mengatakan pihaknya hanya menerima limpahan usai eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan. Asep sendiri ditempatkan di sel isolasi mengingat Asep yang baru masuk dari luar area lapas. Menurut Davy, orang yang baru masuk ke lapas akan diisolasi terlebih dahulu seiring dengan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di lapas.
“Kita isolasi semua yang napi baru karena kan kita mewaspadai prokes nih lewat protokol kesehatan jadi mereka nggak dicampurkan. Nanti selesai isolasi baru kita campurkan karena cuman tiga hari ya diisolasi terus sampai dia pulang,” tutur Davy.
Davy menyebut kondisi Asep sehat saat dimasukkan ke sel isolasi. Menurut dia, Asep memilih dibui lantaran tak sanggup membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan Sundariawan tersebut, Asep Luthfi dinyatakan bersalah melanggar aturan Perda Pasal 34 ayat (1) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf f dan g Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil, mengatakan pemilik kedai kopi itu sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Dodi menegaskan pihaknya hanya sebagai eksekutor sedangan putusan murni dari hakim.
“Jadi kami di kejaksaan hanya mengeksekusi putusan hakim, karena kami kan eksekutor dan itu sudah dieksekusi kalau nggak salah kemarin di Kota Tasik. Di lapas atau rutan saya juga belum pasti,” ucapnya.
Dodi menambahkan berdasarkan putusan hakim, pemilik kedai kopi dianggap bersalah karena beroperasi dan memicu kerumunan.
“Dia itu kalau di putusannya melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat usaha tanpa memperhatikan level kewaspadaan daerah,” katanya. (*)