MONEVONLINE.COM, Lampung – Jika tak terkendala, penyidik Polresta Bandar Lampung akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung hari ini (17/9/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk menyesuaikan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan sejak sebelum hingga pascakejadian.
“Kesesuaian dari BAP itu akan diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.
“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Kajati Lampung Heffinur, Rabu (16/9/2020).
Heffinur mengungkap tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.
“Bahwa tersangka AA disangkakan oleh penyidik Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951,” katanya. (dtc)