Peredaran Kosmetik Ilegal Digerebek Polresta Bandarlampung

FOTO ISTIMEWA.

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebuah rumah kontrakan di Kedamaian digerebek Satreskrim Polresta Bandarlampung. Hunian itu menjadi tempat penyimpanan produk kosmetik yang diduga ilegal.

Di dalam kontarakan itu, penggerebekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan aparat kecamatan setempat menemukan ribuan kemasan produk kecantikan yang tertabur memenuhi ruangan. Produk itu diketahui merupakan produk kecantikan jenis pemutih dan pembersih wajah wanita.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, saat penggerebekan pemilik tak mampu menunjukkan surat izin edar kepada petugas, baik label keabsahan dari BPOM serta dinas kesehatan setempat.

Dari produk tersebut diduga terdapat zat berbahaya terkandung dalam komposisinya. Atas hal itu pemilik produk illegal itu pun ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diduga produk ini sudah beredar luas di Lampung dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Produk ini merupakan barang impor dari luar. Ratusan barang bukti kami amankan untuk penelitian lanjutan,” ungkap Kompol Resky, Minggu (13/6).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar. Pihak kecamatan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan berupa penggerebekan tersebut.

“Rumah tempat penyimpanan ini sudah beroperasi dua bulan terakhir. Kami meminta kepada warga jika ada aktivitas lainnya yang mencurigai segera laporkan kepada aparat setempat,” kata Antoni Irawan, Camat Kedamaian.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *