Perkara Narkoba Mendominasi di Lampung

Monevonline.com ,Bandar Lampung – Penanganan kasus Narkotika oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejauh ini masih mendominasi di Provinsi Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat menggelar press conference di Kejati Lampung dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).

“Dari seluruh perkara Pidana Umum yang masuk pada penuntutan Jaksa selama tahun 2022 ini, perkara Narkotika menjadi nomor satu paling banyak yabg ditangani oleh Kejati Lampung,” kata Nanang.

Disebutkan Nanang, bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 ini, sebanyak 99 perkara Narkotika ditangani Kejati Lampung.

“Saya merasa prihatin perkara Narkotika ini masih tinggi. Padahal hukuman pidana telah kita berikan secara maksimal. Tapi masih saja penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu tak juga bisa ditekan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus Narkoba.

“Perkara Narkoba ini perlu perhatian serius dan penanganan bersama. Saya minta semua pihak wajib untuk ikut memerangi narkoba, termasuk media untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba,” harapnya.

Dalam memerangi Narkotika, kata Nanang, pihaknya tengah mengupayakan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna, dalam hal ini korban atau pemakai.

Nanang kembali menegaskan, jika ternyata terdakwa terbukti sebagai pengedar atau bandar, maka tidak ada ampun dari Kejaksaan untuk bersikap tegas dalam penuntutan guna memberikan efek jera.

“Kami sedang mengupayakan tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, saya minta untuk yang terbukti sebagai penyalahguna harus direhabilitasi, tetapi bagi terdakwa yang terbukti sebagai pengedar atau bandar maka tidak akan ada kata ampun,” tegasnya.

Guna menekan peningkatan perkara Narkotika, Korps Adhyaksa telah melakukan beberapa pembangunan balai rehabilitasi Narkoba, yang diantaranya terdapat di Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta Kejaksaan Negeri Kota Metro. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *