Monevonline.com — DPRD Lampung mengatakan akan membantu menfasilitasi persoalan antara warga dengan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Cahaya Bagus Mandiri dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan, permasalahan yang telah dibawa bukan merupakan kewenangan DPRD Lampung, akan tetapi kewenangan Kabupaten.
“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat,” katanya saat merespon aksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/3/2024).
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati merepon dengan berjanji akan segera bersurat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Karena yang dipermasalahkan merupakan izin KLBI dan SPPLH.
Sehingga ia meminta pihak perusahaan dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.
“Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat Sukadamai telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun aspirasinya diabaikan.
Sehingga mereka menuntut tanggung jawab PT Cahaya Bagus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara Ketua PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur menjelaskan, bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL dan diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan perusahaan di zona pemukiman melanggar regulasi yang ada.
Hal itu mengacu pada Perda Lamsel No15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab Lampung Selatan 2021-2031.
“Oleh sebab itu kami menuntut pencabutan izin perusahan pengelolaan sawit oleh PT Cahaya Bagus Mandiri dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, serta meminta Komisi 1 DPRD Lampung menjelaskan dampak negatif PT Cahya Bagus Mandiri terhadap masyarakat,” ujarnya ketika menyampaikan orasi. (rls)