Opini  

Pertahankan Kualitas Kesehatan Lingkungan Dengan Pembangunan RTH atau RPTRA

Akan terwujud atas pembangunan Ruang Tebuka Hijau (RTH) dan juga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang di dalamnya ada tempat olahraga minimal untuk bermain bola atau jogging.

Muhammad Alfariezie

Monevonline.com, Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sejuk, bersih dan nyaman bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem lingkungan perkotaan sebagaimana tertuang dalam tujuh visi dan misi kota Bandar Lampung—

Akan terwujud atas pembangunan Ruang Tebuka Hijau (RTH) dan juga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang di dalamnya ada tempat olahraga minimal untuk bermain bola atau jogging.

Pembangungan RTH dan RPTRA yang di dalamnya terdapat area berolahraga seperti lapangan seluas arena futsal diharapkan dapat didirikan dalam tiap-tiap kelurahan agar masyarakat berolahraga dan menghirup udara sejuk yang sehat.

Terus terang, RTH dan RPTRA sangat dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk berolahraga. Karena saat pagi, kebanyakan masyarakat kota telah disibukkan jadwal kerja dan pendidikan. Barulah sepulang kerja mereka dapat berolahraga, yakni sore hari.

Akan tetapi ketika sore, jalan-jalan di perkotaan dipenuhi kendaraan sehingga udara yang dihirup saat berolahraga menjadi kurang baik. Padahal, olahraga menjadi bagian penting untuk menunjang kesehatan serta masa depan setiap manusia.

Karena itu, solusi tepat untuk menjamin lingkungan yang sehat bagi masyarakat kota untuk meraih masa depan yang baik ialah membangun RTH atau RPTRA yang di dalamnya terdapat area untuk berolahraga.

Sebab jangan sekali-sekali meremehkan kualitas udara yang buruk. Menghirup pencemaran udara dapat menimbulkan penyakit bronkitis kronis, jantung, gangguan bagi kehamilan, autisme untuk bayi yang baru lahir dan bahkan juga mengganggu kesehatan hewan.

Kitab undang-undang Republik Indonesia sendiri telah mengatur pembangunan lingkungan berkualitas baik.

Dalam pasal 22 huruf a undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan saja telah dinyatakan,

Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bagi mutu hidup rakyat, bagik generasi masa kini mau pun generasi masa depan”.

Kemudian, negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.

Guna menjamin kualitas udara yang sehat dan me-realisasi undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan maka pemerintah diharapkan membangun RTH dan RPTRA bersarana olahraga minimal seluas lapangan futsal agar masyarakat bisa berolahraga.

Dana pembangunannya bisa bersumber dari Dana Kelurahan dan lahannya juga menggunakan space-space area kelurahan setempat.

Nah, ini berarti, tidak ada kesalahan untuk menerapkan DK guna membangun ruang hijau publik di tiap lingkungan, atau minimal di tiap kelurahan. Atau pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mengambil alih pembangunan ini menggunakan Realisasi Belanja APBD.

Sebab, lingkungan yang sehat sudah sangat dibutuhkan masyarakat kota. Sudah ada beberapa contoh masyarakat yang terkena ISPA karena mengirup kualitas udara yang buruk.

Salah satu kasus terjadi di kelurahan Way Lunik, Kec. Telukbetung Selatan, kota Bandar Lampung.

Pada Selasa, 7 Februari 2023, warga Kampung Jambu, RT 023, Lingkungan 2, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung, yakni anak dari Masyati, perempuan berusia 60 tahun itu terinfeksi ISPA.

Anak itu terjangkit ISPA sejak 2021 dan dia tidak merokok,” tutur Agus Saparudin pada Jumat, 24 Februari 2022, pemerhati lingkungan di area tersebut.

Selain Roni, warga yang akrab dipanggil Entin, yang kira-kira usianya 60 tahunan juga menderita sakit yang sama.

Menurut pengakuan Agus Saparudin dan Masyati, dua warga Way Lunik itu sampai terjangkit ISPA karena diduga mengirup pencemaran udara akibat aktivitas pabrik pembuatan CPO yang beroperasi di sekitar lingkungan mereka.

Nah di sini ada peluang bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan industri untuk pembangunan RTH atau RPTRA di tiap kelurahan.

Pemerintah bisa intervensi terhadap perusahaan industri untuk membantu pemenuhan pembangunan RTH atau RPTRA di tiap kelurahan karena berdasar undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 1 ayat 3, pengertian CSR perusahaan adalah komitmen perseroan untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Anggaran dana CSR sekitar 2-3% dari total keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap tahun. Tujuan CSR dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan yang bermanfaat.

Realisasi pembangunan sarana olahraga yang mempercantik perkotaan dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat ini, nanti bisa menjadi contoh bagi kabupaten atau kota yang ada di provinsi Lampung. Terutama, bagi kabupaten yang menjadi ladang industri.

Selain Kepala Desa bisa menggunakan anggaran Dana Desa guna membangun RTH atau RPTRA yang di dalamnya terdapat sarana olahraga masyarakat, para kepala daerah juga bisa melakukan intervensi kepada perusahaan-perusahaan industri untuk memenuhi pembangunan tersebut di tiap desa guna menjaga kesehatan segenap masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *