Monevonline.com, Bandar Lampung -Pertamina dan Pemda mesti Segera Koordinasi Bangun SPBU Nelayan, Tekan Inflasi Kelautan dan Perikanan Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Pertahun
• Bangun SPBU Nelayan di sepanjang Pesisir Lampung
• Potensi Ikan Tangkap Nelayan Lampung Capai 141.000 Ton Pertahun
• Nilai Ekspor Rajungan Lampung Hampir 500 Miliar Pertahun
Bandar Lampung—Keluhan nelayan pesisir Lampung perihal SPBUN di dekat tempat mereka melaut belum dapat diakomodir Pertamina karena mesti memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai eksplorasi atau inspeksi pemerintah daerah di kawasan pesisirnya, Minggu 25 September 2022.
Nelayan terpaksa masih harus membeli bahan bakar dengan para pengecer yang harga sebotol berisi 1 setengah liter mencapai 20 ribu rupiah karena pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang siapa-siapa pembeli BBM menggunakan jeriken, kecuali ada surat rekomendasi dari instansi terkait.
Larangan transaksi jual beli BBM menggunakan jeriken memang sudah sesuai Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.
Isi SE itu menjelaskan, “Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer”.
Area Manager Coomunication, Relation dan CSR Pertamina Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta membangun SPBUN tanpa koordinasi dengan pemda. Sesuai aturan, pertamina dapat mendirikan SPBUN bila lokasi dimaksud sudah mendapat rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Lokasi yang mendapat rekomendasi tersebut bisa diakses mobil tangki.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni juga pernah mengatakan pada Kamis, 15 September 2022. Sektor Kelautan dan Perikanan masuk dalam program pengendalian inflasi di Provinsi Lampung.
,
Dia meminta masing-masing perangkat daerah berperan aktif dalam pengendalian inflasi melalui penerapan strategi 4K (Ketersediaan pasokan, Kelancaran Distribusi Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi Efektif) dengan menyesuaikan tupoksi, kebijakan, program dan kegiatan dimasing-masing Perangkat Daerah/pihak.
Salah satu biaya produksi disektor perikanan tangkap adalah BBM bersubsidi yang masuk dalam katagori Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kuota tahun 2022 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2.242.368 KL. BPH Migas mendorong untuk memperbanyak titik salur, terutama SPBU nelayan yang langsung melayani disentra-sentra nelayan.
BPH Migas membuka ruang untuk evaluasi kuota kebutuhan BBM bersubsidi dimasing-masing SPBU Nelayan yang sudah ada di Provinsi Lampung. Bagi nelayan yang lokasinya jauh dari SPBU Nelayan, BPH Migas memfasilitasi dengan penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di SPBU umum.
Tapi sampai berita ini disiarkan, Lampung baru mempunyai tiga SPBU khusus nelayan. Berdasar keterangan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, SPBUN yang telah beroperasi ada di Lempasing, Labuhan Maringgai dan Kalianda.
“Selain tiga itu, mudah-mudahan minggu depan di SPBUN di kota Agung sudah bisa dioperasionalkan,” jelasnya.
Padahal selain pertanian, potensi perikanan tangkap Lampung menghasilkan 141.000 ton pertahun. Jumlah ini cukup sebagai lumbung ketahanan pangan di sektor kelautan dan perikanan. Lampung memiliki laut jawa di pantai Timur, mempunyai samudera Hindia juga mempunyai teluk Lampung dan teluk Semaka.
Akan sangat ideal “andai” di tiap pesisir Bandar Lampung sudah memiliki SPBUN yangmenunjang kerja para pelaut. Apalagi di kawasan pantai Timur Lampung terkenal penghasilan rajungan yang memiliki nilai ekspor hampir 500 miliar pertahun.
(Alfariezie)