Daerah  

Perusahaan Ternak Ayam di Desa Sinar Karya Diduga Tak Berizin

Monevonline.com, Lampung Selatan – Perusahaan ternak ayam milik dra. Endang Kustini yang berada di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), diduga menabrak aturan perundang-undangan.

Pasalnya, kendati perusahaan yang belum diketahui namanya tersebut sudah terbangun sedikitnya 6 lokal kandang, namun hingga kini usaha kelas menengah keatas itu belum juga mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perusahaan ternak ayam itu juga belum memiliki izin pengelolaan limbah.

Padahal, mengenai kewajiban bagi pelaku usaha dalam memenuhi dokumen perizinan telah diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Secara sektoral, kemudian diatur dalam Peraturan Bupati nomor 261 tahun 2017 tentang izin usaha peternakan.

Hanya saja, dalam temuan di lapangan, perusahaan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan Desa Sinar Karya, yang ditandatangani Kepala Desa, Budiono, Kepala UPT Peternakan Suyanto dan Camat Merbau Mataram Yusmiati.

Saat dikonfirmasi, mantan Camat Merbau Mataram Yusmiati mengamini pernah menandatangani surat persetujuan lingkungan atas keberadaan usaha ternak ayam di Desa Sinar Karya.

“Iya, itu persetujuan lingkungan. Ibu lupa loh tahun berapa itu,” Katanya saat dihubungi monevonline.com, melalui pesan whatsapp siang tadi (22/4/2021).

Ia juga menyarankan, agar wartawan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perternakan setempat. Karna menurutnya, dari kapasitas kandang yang ia ketahui, usaha ternak itu tidak perlu ada izin.

“Coba koordinasi dengan Disnak. Kalau gak salah, ada jumlah berapa ratus ekor itu cukup apa gitu, ibu juga lupa. Kalau gak salah, didaftarkan aja gitu,” Imbuhnya seraya mengarahkan komentar bahwa usaha ternak di Desa Sinar Karya tak butuh dokumen izin lengkap.

Ditempat terpisah, sumber monevonline.com menyebutkan, perusahaan ayam tersebut sama sekali belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lamsel, melalui DPMPPTSP setempat.

Dugaan tersebut muncul, lantaran pihaknya sempat mengetahui informasi bahwa perusahaan itu tengah gelimpungan mengurus izin.

“Dalam proses izin pasti memerlukan biaya, apalagi dengan kapasitas kandang yang besar. Bahkan, ada juga sejumlah anggaran yang harus disetor sebagai PAD. Tapi pihak perusahaan masih berbelit-belit, gak mau penuhi setoran yang diwajibkan, yang sesuai dengan Perda,” Ujarnya seolah sangat paham dengan masalah proses perizinan ternak ayam milik Ibu Endang ini.

Sumber yang enggan menyebut namanya ini juga mengungkapkan, sejauh ini, telah banyak tangan yang membawa berkas perizinan tersebut untuk berupaya mendapatkan izin. Namun, tetap dengan anggaran yang terbatas dan enggan memenuhi kewajiban setor PAD.

Dengan kondisi ini, disinyalir hingga berita ini diterbitkan perusahaan ayam ternak yang berada di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram diduga tidak berizin.

Sayangnya, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pemilik usaha ternak itu, yang diketahui bernama dra. Endang Kustini yang beralamat di Kota Malang, Jawa Timur. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *