MONEVONLINE.COM, PESAWARAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Covid-19 diberlakukan, seluruh pemilik destinasi wisata diminta untuk tutup.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Elsafri, mengatakan setelah dikeluarkannya edaran tersebut secara otomatis pelaku wisata harus menutup tempat wisatanya ketika lokasinya berstatus zona merah.
“Jadi pelaku usaha wisata harus tanggap sendiri dan peduli dengan penanganan penyebaran Covid-19,” kata dia, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan. Sanksinya beragam mulai dari pencabutan izin operasi sampai penutupan lokasi.
“Kami berharap para pelaku wisata bisa memahami dan mengikuti segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya. (red)