Daerah  

Petani Marga Sekampung Lamtim Protes, Pengecer Jual Pupuk Tak Sesuai HET

Ilustrasi.

MONEVONLINE.COM, Lampung Timur – Seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) UM di Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur mengeluh atas tingginya harga pupuk bersubsidi. Pemilik kios UM berinisial, Da, selaku pengecer kepada para anggota Gapoktan UM dilaporkan lantaran menjual pupuk tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Anggota Gapoktan mengeluhkan 3 jenis Pupuk Bersubsidi yang dijual oleh pemilik Kios UM. Harga pupuk urea Rp1.800 per kilogram dijual dengan harga Rp2.200 per kilogram. Kemudian harga pupuk SP 36 Rp2.000 per kilogram dijual dengan harga Rp2600 per kilogram, serta harga pupuk NPK Rp2.300 perkilogram dijual dengan harga Rp2.800 per kilogram.

Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur, Heriyanto, menganjurkan agar pengurus Non Government Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Kota Metro (Komet) menyampaikan surat pengaduan.

Kemudian, surat pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin David Arisandi. Selanjutnya juga disampaikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Lampung Timur, Irawan, bahwa keduanya merupakan Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yang diketuai oleh Syahruddin Putra.

“Surat Pengaduan masukin aja ke Dinas Pertanian sama kepala bagian Perekonomian KP3,” tegas Heriyanto, Rabu (16/9) kemarin.

Lebih lanjut, dikarenakan pada saat ini di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur pada pejabat pengawasan pupuk bersubsidi telah mempunyai bidang tersendiri.

Sebelumnya pengurus dan anggota Gapoktan UM juga telah mengadakan musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 silam yang bertempat di Sekretariat Gapoktan UM. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh anggota kelompok tani (Poktan) yang kemudian menghasilkan kesepakatan antara lain;

Mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi yang dijual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani. Kedua, pengurus Kelompok Tani mewakili anggotanya merasa keberatan dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer resmi dengan harga tidak sesuai yang ditentukan pemerintah.

Ketiga, pengurus kelompok tani mewakili anggota kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan harga ecer tertinggi. Empat, apabila pengecer ini tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 15 September 2020 sekitar pukul 18.14 WIB, Da, pemilik Kios UM tidak memberikan jawaban. Meskipun telah membacanya. Untuk diketahui, selain menjadi pemilik Kios Utama Manunggal sebagai pengecer, ternyata Da menjabat Kepala Desa di Kecamatan Marga Sekampung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *