MONEVONLINE.COM, Jakarta – KPU didesak segera merevisi PKPU Pilkada serentak 2020. Dalam revisi tersebut harus dimasukkan adanya larangan terhadap semua jenis kerumunan saat Pilkada, termasuk konser musik.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat Komisi II DPR, Senin (21/9/2020). Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Muhammad, serta komisioner KPU Ilham Saputra dan Viryan Aziz.
Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Dokumen kesimpulan rapat itu ditandatangani Doli, Tito, Ilham, Abhan, dan Muhammad.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat.
“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk: melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-Iain,” imbuhnya.
Selain itu, dalam rapat juga disepakati tidak ada penundaan Pilkada dan akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi II juga meminta adanya pengawasan intensif terhadap tahapan Pilkada 2020 yang dinilai rawan terjadinya pengerahan massa.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:
- Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU Rl, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19
- Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam, khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk:
- Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-Iain.
- Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.
- Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
- Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemlihan Gubernur dan Wakll Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3); UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1); UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar. khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
- Pengaturan tata cara pemungutan suara. khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19
- Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap
- Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negen Rl, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Cowd-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
- Tahapan Penetapan Pasangan Calon
- Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
- Tahapan Pengundian Nomor Urut
- Tahapan Kampanye
- Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil
- Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR RI, Mendagri Rl, KPU Rl, Bawaslu RI, dan DKPP Rl bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Status zona dan Risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. (dtc)