Daerah  

Pj Bupati Adi Erlansyah Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jelang Akhir Masa Jabatanya

Monevonline.com, Pringsewu — Jelang mengakhiri masa tugasnya sebagai Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, karena akan pansiun 1 Maret 2024, melantik tiga pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama), Jumat (2/2/2024).

Pelantikan yang berlangsung di aula pemkab setempat di hadiri sejumlah pejabat dan undangan.

Ketiga pejabat yang di lantik: H. Ahmad Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUPR. Kemudian Moudy Arya Nazola Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumya menjabat Camat Pringsewu, Handri Yusuf Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebelumnya menjabat Kabag LPSE Setdakab Pringsewu.

Sementara jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
belum dilantik karena masih ada kendala.

Menurut Pj. Bupati Adi Erlansyah untuk melantik Kepala Disdukcapil harus ada izin dari Dirjen Disdukcapil dan izin tersebut baru akan keluar beberapa hari ini.

“Jadi setelah izin Dirjen Disdukcapil keluar harus ada persetujuan teknis dari BKN dan ini yang masih ditunggu,” kata Adi Erlansyah.

Sementara untuk Dinas Perpustakaan sesuai aturan yang berlaku harus minimal tiga peserta seleksi terbuka yang lulus. “Peserta Selter Dinas Perpustakaan yang lulus hingga tahap akhir hanya dua peserta sehingga prosesnya tidak bisa diteruskan,” ujar dia.

Dikatakan Adi pelantikan ini merupakan hasil dari seleksi terbuka (Selter) JPTP tahun 2023 dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada serta telah melewati proses yang cukup panjang

Adi mengajak pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan berkomitmem serta bertanggung jawab tidak hanya kepada pimpinan tapi kepada masyarakat dan terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya ingatkan kembali agar pejabat dan seluruh ASN harus netral dan tidak berpihak pada pemilu 14 Februari 2024 nanti,” pesannya. (*)