Monevonline.com, Bandarlampung- Dalam menekan dan memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) dalam 2 hari ini (06-07/6) Polres jajaran telah melakukan upaya paksa dan menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat, Senin (7/6/2021).
Kabid Humas Polda Lampung, Pandra Arsyad, mengatakan hal tersebut guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat.
“Iya jadi dalam upaya kita untuk menekan penjahat C3 dalam 2 hari ini setiap polres melakukan tindak tegas supaya masyarakat merasa aman dari pihak- pihak yang meresahkan,” ujarnya.
Pandra juga menegaskan bahwa ada 14 tersangka yang berhasil diungkap dengan 6 titik polres yang ada di Provinsi Lampung.
“Berdasarkan data yang terhimpun sebanyak 10 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 14 tersangka dan yang paling banyak adalah Bandarlampung dengan 4 kasus 6 tersangka diantara 6 wilayah tersebut yakni Bandarlampung, Lamtim 1 kasus 1 tersangka, waykanan 1 kasus 1 tersangka ,” kata dia.
“Mesuji 2 kasus 1 tersangka, Tanggamus 1 kasus 1 tsk, pesawaran 1 kasus 2 tersangka,” tambah Pandra.
Selanjutnya Pandra juga menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Bagi para pelaku C3 diharapkan dan dihimbau untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” ujarnya. (mey)