MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung klarifikasi mengenai sanksi kepada masyarakat yang nekat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 6-7 Mei 2021. Sebelumnya Polda merilis akan menyita kendaraan pemudik pada Operasi Keselamatan Krakatau 2021.
Namun saat ini Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan/penyitaan kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan wacana penahanan/penyitaan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat hanya untuk pengendara gelap.
“Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang ini yang menjadi mispersepsi,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
Ia mengungkapkan Polda berkaca pada kejadian tahun lalu Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.
“Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah karena kendaraan tersebut bukan peruntukannya,”
Sedangkan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
“Sebenarnya ini bukan larangan ya, tapi meminta kesadaran dari masyarakat, apalagi kalau nanti yang mudik berasal dari daerah dengan kategori zona merah Pandemi Covid-19, mari sayangi keluarga kita di kampung, daripada mereka tertular Virus Covid-19,” tutup Kombes pol pandra. (mey)