Monevonline.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi berdasarkan laporan Polisi bernomor LP-A/1112/X/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Oktober 2022.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, menjelaskan bahwa pada 9 September 2022, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 Ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing 50 Kg pupuk UREA produksi PT Pupuk Indonesia yang pada karung bertuliskan Pupuk Bersubsidi,” ujar Fauzi, Senin (7/11/2022).
Kata Fauzi, lokasi penemuan pupuk tersebut berlokasi di Gudang Toko atau warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
“Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan dari hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut di jual di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) Pupuk Bersubsidi antara Rp150ribu sampai Rp 160ribu per Karung berberat 50Kg yang seharusnya Rp112.500 per karung,” jelasnya.
Pelaku dalam kasus ini, kata Fauzi, adalah seorang pria berinisial DD selaku pemilik toko atau warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya.
“Pengecer resmi pupuk UREA bersubsidi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah menjual pupuk UREA bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Bukan Kelompok Tani yang berhak dan beda Wilayah /Rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke Kelompok Tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),” beber Fauzi.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap dari hasil penyidikan, dikaitkan dengan adanya barang bukti 8,7 Ton Pupuk UREA bersubsidi yang telah disita, serta analisa terhadap dokumen, berita acara perkara (BAP) saksi-saksi, keterangan ahli dari Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Provinsi Lampung, lalu ahli hukum tindak Pidana Ekonomi dari UNILA, diperoleh kesimpulan sebagai berikut yakni, kegiatan usaha laki-laki berinisial IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea Bersubsidi menjual 9 Ton pupuk Urea Bersubsidi yang seharusnya diserahkan kepada kelompok tani di Dusun I Suka Damai. Namun, faktanya dijual kepada Laki-laki berinisial DD yang tak lain adalah Pemilik Toko Berkah Abadi yang terbukti bukan merupakan kelompok tani dari dari wilayah kerjanya.
“Dan tujuan IS melakukan penjualan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan materil karena pupuk tersebut dijual di atas HET oleh pemerintah (untung Rp10.000/karung),” sebut Fauzi.
Kemudian, kegiatan usaha pelaku berinisial DD selaku Pemilik Toko Berkah Abadi berupa membeli sebanyak 9 Ton pupuk Urea Bersubsidi dari pelaku IS selaku Pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya untuk selanjutnya dijual kembali kepada mitra tani miliknya (Petani Sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (untung Rp10.000/karung).
“Kedua pelaku telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton, 1 Buku catatan Mitra/BON, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi, 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 1 Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi, 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.
“Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun penjara,” pungkas Fauzi. (Ocr)