Polda Lampung Sita Belasan Ton Solar Bersubsidi di Natar

Monevonline.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton.

Penyelewengan tersebut berlangsung di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Satu unit mobil tangki yang bertulis PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, kasus penyelewengan solar bersubsidi tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah disalah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti. Anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam,” kata Yusriandi, Selasa (13/12/2022).

Ketika berada di lokasi, lanjut Yusriandi, benar saja. Anggotanya mendapati satu unit mobil tangki berisi lebih dari 11 Ton solar bersubsidi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 wib.

Di lokasi, kami mengamankan satu unit tangki berisi sekitar 11,75 Ton jenis BBM solar bersubsidi hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan yang diangkut menggunakan truk berplat BE 8802 BI,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU menggunakan selang dan mesin penyedot yang tak jauh dari lokasi SPBU.

Berdasarkan keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dikirimkan ke wilayah Bengkulu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Yusriandi, aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dan rutin dilakukan setiap minggu.

Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator SPBU, kegiatan pengecoran itu sudah berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran itu dilakukan paling sedikit satu kali seminggu dan paling banyak 2 kali seminggu,” bebernya.

Atas temuan itu, kata Yusriandi, pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina serta BPKH Migas.

Namun, sejak pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, pihak Polda Lampung belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa beberapa saksi.

Sejauh ini kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut. Kami belum menetapkan tersangka karena kasus ini masih perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut, karena ini merupakan tindak pidana khusus,” ujarnya.

Adapun barang siapa yang terbukti melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi akan dikenakan Pasal 55 UU RI Tahun 2002 tentang migas sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bila terbukti, pelaku dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp60 Miliar,” pungkasnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *