MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 878 kendaraan diperiksa Polda Lampung menjelang larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H pada 6-17 April 2020.
Dari jumlah itu, 142 kendaraan dipaksa memutar balik ke daerah asal, dan 30 mobil travel gelap (berpelat nomor polisi pribadi membawa penumpang) ditindak hingga Minggu (2/4) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan petugas Ditlantas Polda Lampung melakukan pengetatan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik di wilayah Lampung sejak 26 April hingga 5 Mei 2021.
“Penyekatan ini berdasarkan Surat Edaeran tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442,” kata Pandra, Senin (4/5).
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga telah melakukan rapid test antigen kepada 233 orang penumpang secara random. (*)