Monevonline.com,Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menetapkan seorang tersangka yang merupakan salah satu mantan pejabat di anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 atas kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menilai satu orang yang menjabat sebagai salah satu Direktur di PTPN 7 memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar lebih.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Ya benar. Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi di PTPN 7. Penetapan itu setelah kami melakukan gelar perkara. Dan hasil audit kerugian negara juga sudah keluar, sekitar Rp5 miliar lebih,” kata Alsyahendra, Kamis (26/5/2022).
Namun, Akpol 2004 ini belum bisa menjelaskan secara detail siapa nama tersangka tersebut dan dugaan kasus apa yang dikorupsi oleh oknum pejabat tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan. Secepatnya akan kita press rilis kan ke kawan-kawan media. Yang jelas, dia (tersangka) merupakan salah satu mantan pejabat di PTPN 7. Kasusnya yang kita ambil alih dari Polresta Bandar Lampung,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengaturan lelang tender pengadaan instalasi unit gantry crane tahun 2016 senilai Rp40 miliar.
Diduga dalam tender tersebut ada mark-up anggaran harga dalam pembelian alat, yang kedapatan juga merupakan barang bekas, dengan pihak pemenang lelang tender ialah PT. Purnama Bohler Technologi.
Namun dari informasi yang didapat, Polda Lampung menetapkan seorang tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan penggemukan sapi senilai Rp30 miliar. (Ocr)