Monevonline.com, Lampung Selatan – Hakim Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan Azhar Afriansyah Zaeny SH.,M.E.Sy., menjadi narasumber pada acara talkshow ruang dialog dengan tema ” Seputar Izin Poligami”di radio DBFM Pemkab Lampung Selatan yang dipandu host Siska Wulandari, Kamis sore (24/11/2022).
Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikian rupa agar benar-benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Seperti yang diungkapkan narasumber hakim Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan Azhar Afriansyah Zaeny bahwa, menurut pembaharuan kompilasi hukum Islam salah satunya menganut perkawinan monogami yang mana satu pria dan satu wanita.
“Boleh menikah lebih dari satu istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan jangan pernah menikah/ perpoligami yang tidak mengikuti syarat- syarat serta ketentuan yang berlaku serta tidak tidak disidangkan di pengadilan agama,” jelasnya.
Selanjutnya Azhar Afriansyah Zaeny mengatakan seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri kedua di atas materai.
“Maka surat pernyataan ini seseorang harus membagi tidak hanya harta namun juga kasih sayang dan cintanya, nanti berdasarkan itu majelis hakim dapat apakah bapak ini bisa berlaku adil kepada istri pertama dan istri kedua,” ungkapnya.
Hakim yang sudah bertugas di pengadilan agama Kalianda selama 1 tahun 6 bulan menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami dikabulkan oleh Pengadilan Agama maka hasil dari keputusan tersebut akan berlanjut prosesnya ke Kantor Urusan Agama, ( KUA ).
Kemudian yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resm,i serta nantinya pernikahan itu dapat nyatanya sah karena sudah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Tapi karena izin poligami di Kabupaten Lampung Selatan masih diangka yang nilai sedikit hanya berkisar 10 permohonan saja sepanjang saya bertugas di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang iPerubahan Atas PP nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan Pasal 5 permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memang memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan Kumulatif yang telah ditentukan.
Syarat alternatif yang dimaksud adalah
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri,
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara yang dimaksud syarat kumulatif yaitu.
1. Ada surat persetujuan tertulis dari istri,
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,
3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika
1. Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianut PNS bersangkutan,
2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan KK etga syarat kumulatif,
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Merupakan Peraturan Bupati Lampung Selatan yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. (Hyt)