Monevonline.com, Bandar Lampung – Petugas dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasubdit 2 AKBP Sastra Budi, menggeledah dua rumah milik oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Toni Aritama di Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran, Kamis (8/6/2023) sore.
Penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan pasca polisi berhasil menangkap Toni beberapa waktu lalu dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram lebih.
Penggeledahan pertama dilakukan petugas di rumah yang berada di Jalan Padjajaran, Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dalam penggeledahan di rumah mewah berlantai dua tersebut, polisi turut didampingi oleh pihak keluarga, aparatur setempat atau kadus (kepala dusun) dan anggota dari Polsek Pugung.
Dari hasil penggeledahan di rumah pertama, polisi tidak menemukan barang bukti baru. Kemudian, polisi berpindah ke lokasi kedua, tempat dimana rekan tersangka Toni yakni FN (kurir) diamankan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penggeledahan lokasi di rumah kedua, polisi juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas setempat, kadus dan pihak keluarga tersangka FN.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kedua yakni satu buah tas ransel warna hitam, lima kunci sepeda motor Honda, satu kunci mobil Toyota, dua kotak handphone, satu buah BPKB, satu buah STNK, dan dua buah sertifikat an. FN (tersangka) serta buah buah sporadik.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung,” kata AKBP Sastra Budi.
Sebagaimana diketahui, Toni ditangkap pada Rabu (31/5/2023). Dia ditangkap setelah sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan rekannya FN, warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu mencapai 6 kilogram lebih.
Tersangka Toni kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Dimana bahwa barang bukti sabu yang disita sebanyak 6 kilogram tersebut adalah sisa yang belum dijual Toni.
“14 kilogram sudah dijual tersangka dan 6 kilogram ini sisanya. Jadi totalnya ada 20 kilogram,” kata Erlin.
Kini Toni dan FN sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Ocr)