Monevonline.com, Pesisir Barat – Tidak butuh waktu lama, Anggota Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku berjumlah enam orang.
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Ipda Kasiyono, mengatakan, keenam pelaku berinisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17) dan AS (20).
“Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Pesisir Barat. Mereka diamankan kemarin (Jumat, 27/10/2023),” kata Kasiyono, Sabtu (28/10/2023).
Kasiyono menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut awalnya terjadi saat korban bersama teman-temannya pergi untuk menonton organ tunggal pada Kamis (26/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian empat orang temannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dan dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli.
“Kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias Egi datang menghampiri korban dan saksi Jenita Sari. Lalu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban Lio,” jelas Kasiyono.
Lalu korban Lio berusaha melarikan diri, namin dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.
“Sekitar pukul 02.00 Wib dinihari, warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Lio bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas,” ungkap Kasiyono.
Atas peristiwa itu, kemudian dilakukan penyelidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka (para terduga pelaku) mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasiyono.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, dua batang kayu runcing, satu batang kayu potongan pelepah kelapa dan satu buah rantai besi.
“Masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat. Kita masih lakukan pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri,” pesannya.
Atas perbuatannya, kini keenam orang pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pesibar. Dan para pelaku dijerat dengab Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rls)