MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung masih terus mendalami motif di balik aksi penusukan Syekh Ali Jaber. Selepas pelaku, Alpin Andrian (24), menjadi tersangka, setidaknya polisi melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi mata.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Per hari ini, Rabu (16/9), penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi. Belasan saksi tersebut di antaranya warga sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), keluarga tersangka, hingga tetangga dan saksi ahli.
“Itu sampai paman tersangka, saksi korban, dan saksi yang melihat langsung untuk mengambil video tersebut. Termasuk ibu-ibu yang saat itu berada di lokasi untuk diajak foto dengan korban (Syekh Ali Jaber),” jelas Pandra.
Dengan begitu, lanjut Pandra, pemeriksaan kelimabelas saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)