MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, Kamis (1/10) kemarin.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi wahyudi, itu berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri dari satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DM (40), warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu.
Kemudian dua oknum honorer berinisial AS (27) warga pekon Podomoro kecamatan Pringsewu dan DF (27) warga Buloksari kecamatan Gadingrejo. Sedangkan dua orang warga kelurahan Pringsewu Selatan berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinisial SB (52) dan RA (32).
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat Press Release mengatakan bahwa tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu pada, Kamis (1/10).
Menurutnya, tertangkapnya rentetan ke lima pelaku tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat disalah satu gudang di komplek perkantoran di Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu.
“Sehingga, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasil akurat.Jadi, saat sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu,” jelas Kapolres.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, lanjut Dedy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu.
Setelah petugas melakukan penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu/bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds.
“Bahkan, saat kami lakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu didalam gudang kantornya dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF,” terangnya.
Berbekal keterangan tersebut kemudian anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya menangkap terhadap DF, saat sedang berada di kediamannya. Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB.
Barang haram yang dikonsumsi oleh ketiga pelaku itu dibeli secara patungan oleh ketiga pelaku seharga Rp250 ribu, dan peralatan hisap dibuat dan disimpan oleh para pelaku di lokasi gudang kantornya.
Untuk pelaku DM merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.
Atas pengakuan ketiga pelaku kemudian pada pukul 16.30 wib kemarin petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu. Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.
“Menurut pengakuan SB, selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA,” pungkasnya.
Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Hin)