Monevonline.com, Lampung Selatan – Satres Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.
Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan di hari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak kelang lama.
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram,” terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).
Tertangkap basah, pelaku AK tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.
Kelang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
“Dari penggeledahan rumah RS, petugas menyita barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong,” urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Abadi. (Hms/Doy)