Daerah  

Polres Mesuji Bersama BNP Sumsel Gagalkan Penyeludupan 15 kg Sabu Di Pintu Tol Lintas Sumatra

MONEVONLINE.COM, MESUJI – Jajaran Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Mesuji bersama BNP Sumsel telah berhasil menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 15 kilo gram, di Pintu Tol Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Sabtu ( 29/02/22 ) Sore, Pukul 16.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (Wib).

Satu Jam sebelum penangkapan sekira pukul 15.17. Wib, Waka Polres Mesuji mendapatkan informasi dari Kombes Pol. Agus Sudarno, BNN RI. melalui sambungan seluler, bahwa akan ada transaksi tindak pidana narkotika yang melalui Wilayah Hukum Polres Mesuji, ” Jelas Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Lanjut Kompol Juli menjelaskan, adapun pelaku dengan ciri-ciri Kendaraan yang di gunakan antara Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner, dan meminta bantuan penyekatan. kemudian Waka bergerak cepat perintahkan personil untuk melakukan penjaringan, penggeledahan di pintu keluar tol Simpang Pematang serta penangkapan sesuai informasi yang di dapat, ” Terangnya.

sekira Pukul 16.30 Wib, Tim Gabungan Anggota Polres Mesuji yang dipimpin langsung Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara bersama Kasat Narkoba IPTU M. Nufi, beserta Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Anggota Sat Lantas Polres Mesuji yang dipimpin IPTU Khoirul Bahri, Bersama Anggota Sat Lantas Polres Mesuji, KA. Induk PJR Induk 05 Simpang Pematang yang dipimpin IPDA Kadek Gunawan beserta Tim, Dan Anggota Polsek Mesuji OKI (Ogan Komering Ilir) Polda Sumsel melakukan penggeledahan.

“dari penggeledahan pada setiap pengendara dan kendaraan yang keluar pintu tol Tim mendapati 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Hitam No. Pol B 2165 TOL Diduga melakukan Tindak Pidana penyelundupan Narkotika berdasarkan informasi tersebut, ”Jelas Waka Polres Mesuji.

Dalam di dalam mobil terdapat 3 (Tiga) Orang Laki – Laki yang diketahui bernama
Afdal Bin Sudirman, Hendri Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri. Dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing merek adidas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 15 (Lima belas) Paket Teh China bertuliskan QING SHAN, serta terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu di atas kursi bagian paling belakang Penumpang, ” Tambah Kompol Juli Sundara.

ketiga Tersangka bersama Barang Bukti sabu dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka bersama Barang Bukti di serahkan kepada BNP Sumsel dan tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Pungkasnya. ( Yuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *