Polres Pringsewu Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Solar

Monevonline.com ,Pringsewu – Satuan Reskrim Polres Pringsewu mengamankan ribuan liter BBM jenis solar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang diduga sebagai pelaku penimbunan berinisial SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan, pelaku SB diamankan dirumahnya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Iptu Feabo, Rabu (27/7/2022) siang.

Dijelaskan Feabo, pada saat melakukan penggrebekan di rumah pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jet pump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.

“Barang bukti itu ditemukan dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” ujarnya.

Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh pelaku dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Pardasuka. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.

Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh pelaku dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter.

Selanjutnya, BBM tersebut oleh pelaku dipindahkan dengan menggunakan mesin jet pump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.

“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi,” jelas Feabo.

Setelah ditimbun oleh pelaku, BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp400 hingga Rp700 perliter.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau Denda Rp60 miliar.

“Pelaku berikut BB (barang bukti) sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *