Monevonline.com, Tanggamus — Polres Tanggamus berhasil mengamankan minuman keras (Miras) tanpa izin edar pada hari Rabu 27 Maret 2024.
Kegiatan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024 tersebut dipimpin oleh Kabag Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri, S.H., M.H.
Sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil di amankan dari salah satu toko yang berada di kec.Gisting kab. Tanggamus
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus
Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Pihaknya juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” tegasnya. (*)