Monevonline.com, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendalami insiden kebakaran terjadi di sebuah gudang diduga lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa kebakaran hebat sempat mengundang perhatian warga tersebut diketahui terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00.
“Betul, saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame masih mendalami dugaan indikasi penimbunan BBM, sekaligus penyebab peristiwa kebakaran di gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu 28 Februari 2024.
Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan sementara, Kabid Humas menejelaskan, tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan rangkaian olah TKP.
“Hasilnya nanti kami informasikan, kami belum bisa memastikan ada indikasi dugaan penimbunan BBM atau hal lainnya,” imbuhnya
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, pihak kepolisian telah mendapati berupa material puing-puing bekas terbakar berupa kerangka 2 unit mobil L300, 1 truk colt diesel, 50 tandon besi volume seribu liter, 2 mesin jatpam air, dan 3 unit sepeda motor.
Lebih lanjut, Kombes Pol Umi meminta kepada seluruh masyarakat jika mengetahui hingga melihat praktik-praktik penimbunan BBM bersubsidi, untuk melaporkan temuan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.
Termasuk, praktik penimbunan hingga jual beli BBM bersubsidi ilegal turut melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum setempat.
“Silahkan laporkan segala temuan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi, seperti halnya sejak tahun kemarin, Bid Propam Polda Lampung juga sudah menyediakan layanan aduan terhadap anggota Polri terlibat praktik ilegal tersebut,” terang Kabid Humas. (**)