MONEVONLINE.COM, TULANGBAWANG BARAT – Tim tekab Polsek Gunung Agung Tulang Bawang Barat (TBB) dalam rangka operasi cempaka krakatau 2021 mengamankan RO (26) tersangka penjual senjata api illegal warga Desa Tulung Kupang RT 004 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 lalu sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet Tiyuh Marga Jaya Kec Gunung Agung Kabupaten Tubaba saudara Sunardi telah diamankan oleh masyarakat dan petugas Polsek Gunung Agung karena mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik orang yang sedang nyadap karet diladang daerah mesuji.
Karena merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat akhirnya Sunardi mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver miliknya dan langsung dibawa kepolsek Gunung Terang, setelah sampai polsek dan di interogasi oleh polisi Sunardi mengaku mendapat Senjata Api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara RO dengan membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berawal dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecarian terhadap RO namun tidak ditemukan, sehingga langsung memasukkan RO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polsek Gunung Terang.
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 Tim Tekab polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi bahwa RO berada di wilayah polsek Gunung Agung, tidak lama polisi langsung melakukan penyelidikan danlangsung menuju rumah di Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih dan lamgsung menangkap RO yang sedang berada didalam rumah tersebut dan membawanya ke Polsek Gunung Agung guna menjalani proses hukum.
Dengan ini terduga pelaku RO terjerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Rido)