MONEVONLINE.COM, TANGGAMUS – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanggamus siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat di kabupaten setempat.
Ketua Posbakumadin Tanggamus, Armed Ripanding, mengatakan bahwa Posbakumadin Tanggamus hadir dalam rangka memberikan pengetahuan hukum, perlindungan hukum, pendampingan hukum sesuai dengan motto Posbakumadin itu sendiri yaitu anti pembohongan dan pembodohan hukum. Posbakumadin lahir bersamaan dengan lahir nya UU NO16 TAHUN 2011 tentang bantuan hukum.
“Jadi bagi masyarakat Tanggamus jika terjadi permasalahan hukum maka kami siap memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan konsistensi nya Posbakumadin yang telah bekerja sama dengan seluruh Aparat penegak hukum di kabupaten Tanggamus,” kata dia, Minggu (17/1).
Terkait situasi hukum saat ini, menurutnya, banyak ketidakpastian hukum akibat dari campur tangan politik di dalamnya saat ini, sehingga berakibat kepada para praktisi hukum berjalan sendiri dalam menegak kan hukum itu sendiri.
Selain campur tangan politik, banyak hukum yang justru terbalik. Sebab menurutnya saat ini hukum lahir dari produk politik bukan politik lahir dari hukum.
“Itu semua terjadi karena masih banyak oknum yang memanfaatkan momentum, itu semua terjadi karena dominasi kepentingan yang berakibat pada ketidak pastian hukum,” kata dia.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat dibuat bingung dengan peraturan yang ada, contohnya saja pelaksanaan pilkakon serentak di kabupaten Tanggamus pada waktu silam. Dan situasi hukum seperti ini tidak hanya terjadi di kabupaten Tanggamus tapi menyebar hampir di seluruh wilayah hukum Indonesia. (Aanga)