Posisi Wagub Lampung Kosong, Nunik Mundur dari Jabatan

Pengunduran diri Chusnunia ini berkaitan dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Monevonline.com, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri Chusnunia ini berkaitan dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Iya semua sudah sesuai aturan, sesuai prosedur. Syaratnya semua dipenuhi,” kata Nunik saat dikonfirmasi di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023).

Nunik mengatakan sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wagub pada 11 Agustus 2023.

Itu sudah, kalau nggak salah itu tanggal 11 Agustus kemarin ya,” ujarnya.

Dengan pengunduran diri Nunik, maka dipastikan posisi Wakil Gubernur Lampung akan kosong untuk sementara.

Sebab akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal dan Wagub Nunik berakhir pada Desember 2023.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.

Dalam DCS, ternyata nama Chusnunia Chalim masuk sebagai Bacaleg Dapil Lampung II dari Partai PKB.

(Alfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *