MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat. Bandarlampung sendiri masuk ke daftarnya. Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai Senin (12/7) mendatang.
Ada sejumlah perbedaan antara kebijakan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini:
1. Perkantoran PPKM Mikro Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. PPKM Darurat 100 persen WFH untuk sektor non-esensial.
- Kegiatan konstruksi Baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Sektor esensial PPKM Mikro Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
PPKM Darurat Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan belajar mengajar PPKM Mikro Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan zona merah dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Darurat Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
5. Restoran/tempat makan/kafe PPKM Mikro Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan: Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Darurat Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan PPKM Mikro Mal boleh buka dengan embatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
PPKM Darurat Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Ibadah PPKM Mikro Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan: Zona merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Kegiatan di area publik PPKM Mikro Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat Ditutup sementara.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya PPKM Mikro Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat Ditutup sementara.
- Transportasi umum PPKM Mikro Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan terbaru di PPKM Darurat Di PPKM Darurat pemerintah mengatur terkait resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Di PPKM Darurat juga pemerintah mengatur bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Kemudian masker juga tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. (*)