Daerah  

PT IPB Lempuyang Bandar Diduga Acuhkan PP No 38 Tahun 2011

MONEVONLINE.COM, Lampung Tengah – Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan hewan yang berada di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah diduga tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga ekosistem sungai. Pasalnya instalansi pengelolaan limbah padat maupun cair bersebelahan langsung dengan aliran sungai Way Lempuyang.

Hal ini tidak sejalan dengan peraturan pemerintah No.38 tahun 2011 tentang pengelolaan daerah aliran sungai yang di maksud pada Pasal 10 (1) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km2 (lima ratus kilometer persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km2 (lima ratus kilometer persegi).
(1) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(3) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan PT IPB. Perusahaan ini diduga tidak memperhatikan DAS (daerah aliran sungai).

Jarak kolam penampungan limbah dengan sungai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait DAS yang disebutkan pada pasal 10 di atas bahwa garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Sayangnya, pihak perusahaan masih enggan dikonfirmasi terkait hal ini. Pemilik perusahaan, Nanang Purus Subendro tidak merespon pesan yang dikirim melalui whatsapp.(angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *