MONEVONLINE.COM, Lampung Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil meringkus SB (42), warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Pria tersebut ditangkap atas sangkaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : 626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020 lalu.
“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah saudaranya,” kata AKP Gigih, Jumat (3/7/2020).
“Pelaku melakukan aksi cabulnya di rumah ayuk pelaku di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan,” ungkap Kasat.
Waktu kejadian, lanjut Gigih, terjadi hari Selasa (30/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Korban yang sedang bersama ibunya di salah satu warung, diajak pelaku pergi. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban.
Beberapa jam kemudian korban pulang sambil menangis. Gadis ABG ini mengaku
sudah dibuat tidak perawan oleh pelaku. Kehormatannya direnggut secara paksa oleh pria yang notabene nyaris seumuran dengan ayahnya.
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (bec)