Kota  

Pungli, Oknum Satpol PP Dipecat

Monevonline.com, Bandar Lampung — Beredar video oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan pungli kepada pengamen angklung jalanan.

Pj Sekretaris Daerah setempat, Sukarma Wijaya mengatakan, Oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung yang melakukan pungli kepada pengamen angklung jalanan telah dipecat.

“Tindak tegas Walikota langsung diberhentikan, karena sudah ada bukti,” kata Sukarma Wijaya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat akan mendalami kasus tersebut, jika ditemukan oknum lainnya maka akan segera diproses.

“Jika yang bersangkutan ada perintah, maka yang memerintah akan kita panggil dan diproses juga,” jelasnya.

Informasi yang diterima, oknum Satpol PP tersebut sudah melakukan hal yang serupa sebanyak dua kali dengan jumlah pungli Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

(Okta/Vian*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *