Monevonline.com, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Kejati Lampung tahun 2022 dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam rangka mendorong Produktivitas untuk Ekonomi yabg Inklusif dab Berkelanjutan“.
Kegiatab rakerda yang berlangsung di Aula Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022), dihadiri oleh Pejabat Utama di lingkungan Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung, serta seluruh Jaksa se-wilayah Hukum Kejati Lampung.
Adapun tujuan dilaksanakannya Rakerda Tahun 2022 selain untuk mempererat tali silaturahmi, juga sebagai bentuk monitoring serta peran aktif pimpinan untuk mengimbau kepada seluruh Jaksa se-Lampung agar dapat menerapkan norma agama, norma susila, norma kesopanan dalam penerapan tugas serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
Dalam sambutannya Kajati Lampung, Nanang, mengimbau kepada seluruh Jaksa se-Lampung untuk dapat meraih kredibilitas yang baik sebagai Jaksa dan juga wajib memegang teguh kode perilaku Jaksa sesuai Kode Etik Profesi Jaksa Yang Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor : Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, di mana Jaksa dituntut “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas’’.
Kajati juga mengingatkan kepada seluruh jaksa se-Lampung untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.
Jaksa juga dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun.
Jaksa juga dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung, melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara, memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa Rakerda Kejati Lampung Tahun 2022 merupakan Rapat Kerja dengan pola yang baru, di mana Raker dengan Pola Baru ini dapat menunjang kegiatan Rapat Kerja Nasional, Pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia agar selaras dengan arah kebijakan dan sasaran Pembangunan Nasional. (Rls)