Raperda APBD-P Lamsel Tahun 2020 ‘Ketuk Palu’

MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020  Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya disahkan, Gedung DPRD Lamsel, Rabu (23/9).

Dalam paripurna itu, delapan fraksi anggota dewan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lamsel TA 2020, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan dalam pandangan antar fraksi.

Sementara, kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Di sisi lain, pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni, menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Diungkapkan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Waris Basuki, dari hasil pembahasan diperoleh Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.092.583.200.284,91, Belanja Daerah Rp.2.399.208.874.398,12 dan Surplus (Defisit) Rp.276.656.316.675,37.

“Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.296.856.316.675,37, Pengeluaran Pembiayaan Rp.18.200.000.000, Pembiayaan Netto Rp.278.656.316.675,37 dan Silpa Rp.0,” ungkap Waris Basuki, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.

Badan Anggaran DPRD  juga menyampaikan sejumlah catatan, yakni berupa saran, pendapat, maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

Menyampaikan sambutan Bupati Lamsel, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Thamrin, mengatakan, proses persetujuan dari DPRD tersebut telah melalui proses pembahasan pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamsel. Dimana setiap pembahasan anggaran dilakukan secara serius dan cermat, terutama dari pos-pos belanja yang sudah ditata sedemikian rupa berdasarkan skala prioritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan diakhiri kata akhir fraksi.

“Kami yakin bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin.

Selain itu, mantan Sekretaris KPU Lamsel ini juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik. Serta atas dukungan kepada pihak eksekutif hingga dapat disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Thamrin menyampaikan, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir Fraksi, akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. (Doy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *