MONEVONLINE.COM, BandarLampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menggelar rapat pembentukan Raperda penyelenggaraan pesantren di ruang rapat Bapemperda, Senin(26/4/2021).
Rapat bapemperda yang dipimpin langsung oleh ketua bapemperda, Jauharoh Haddad dan dihadiri oleh Biro hukum, Biro Kesos Lampung, PWNU, FSPP, TA (Tenaga Ahli) serta stekholder lainnya.
“Kita rapat dengan pihak pengusul pondok pesantren. Khususnya biro hukum dan biro kesra Lampung dan Kita juga mengundang lengkap dari pihak lainnya
Yang akan menuai manfaat dari Perda ini tentunya Dan juga Mereka yang merasakan betul akan ada efek apa nantinya ketika di berlakukan perda pondok pesantren ini” ujar Jauharoh
Ketua bapemperda juga mengungkapkan rapat ini dilakukan untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
“Jadi cukup dinamis dengan pembahasan tadi, terbentuk atau terjadi diskusi menurut Saya yang sangat bermanfaat antaralain pertama, permasalahan tentang judul tadi yang awal ada penyelenggaraan fasilitasi ternyata ada yang diediting menjadi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua, soal undang-undang pasal 16 dan 24 tentang pendanaan Dan diminta dirincikan di bidang apa yang dibantu oleh pemerintah daerah, Kemudian soal majelis masahi untuk menjamin agar Lebih bermutu dan juga tidak semua pondok pesantren itukan sama karena ada yang mungkin mutunya diatas ada yang ditengah nah ini mangkanya harus ada tim nya itu yang dinamakan majelis masahi“ jelasnya
Pada rapat kali ini kanwil agama meminta untuk membentuk majlis masahi.
“Kami meminta untuk dibentuk tim majelis masahi bagian dari dewan masahi, Tim penilai dari mutu pendidikan pesantren diatur dalam undang-undang pondok pesantren No 18 Tahun 2019 yang dimana diatur majelis masahi dari tingkat pusat, tingakt provinsi, kabupaten kota,” ujar salah satu perwakilan kanwil
Lanjutnya Jauharoh juga mengungkapkan bahwa tenaga ahli sekarang sedang berdiskusi terkait usulan usulan yang di lontarkan peserta.
“TA kita sedang berdiskusi dengan mereka dan bakal lebih lanjut, nah nanti Selesai DIM akan dirapatkan kembali baik itu dengan biro kesra dan biro hukum,”kata dia.
“Ada beberapa tahapan lagi sekitar 2-3 kali lagi sehingga terbentuk lah perda pondok pesantren yang lebih baik lagi karna ini kan harapan dari pada kita Yakni Melahirkan perda yg benar benar bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat.”tutup Jauharoh.(mei)