Monevonline.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat terdapat 298 desa dan kelurahan masuk kategori bahaya narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penelitian BNN RI Tahun 2022 pemetaan kawasan rawan narkoba, tercatat ada 298 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang masuk kategori bahaya narkoba dari 2.638 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan, saat acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Krematorium Lempasing di Jalan RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Selain desa kelurahan dengan kategori bahaya narkoba, lanjut Henry, ada kategori lainnya yakni waspada, siaga dan aman.
“Untuk kategori waspada ada 576 desa dan kelurahan. Kemudian kategori siaga 1.460 desa kelurahan. Dan kategori aman 304 desa kelurahan,” jelasnya.
Henry menjelaskan, peredaran gelap Narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, melainkan sudah marak masuk ke pedesaan.
“Saat ini penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Lampung masih mengalami trend kenaikan. Hal itu dapat kita lihat dari data hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN dan LIPI pada Tahun 2019, angka prevalensi di Provinsi Lampung sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahguna,” bebernya.
Ia pun mengajak seluruh stakeholder terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap Narkotika.
“Minimal dari tempat tinggal karena peredaran gelap narkotika saat ini telah masuk ke semua lingkungan masyarakat sehingga harus memiliki kontrol sosial yang diawali pada lingkungan tempat tinggal masing-masing,” terangnya.
Perlu diketahui, BNNP Lampung
memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 82,981 gram sabu dan 2.048,11 gram ganja. Pemusnahan berlangsung di Krematorium Lempasing di Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dimana barang bukti itu dicampur bahan bakar minyak terlebih dahulu.
“Barang bukti narkotika itu merupakan ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Total barang bukti narkotika ini dari 4 tersangka yang telah kita amankan,” kata Henry.
Adapun inisial para tersangka yakni SS, MRAT, MIS dan FTRN. “SS diamankan di Jalan Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kec. Pasir Sakti, Lampung Timur dengan BB 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu. Kemudian tersangka MRAT diamankan di pinggir Jalan Pasar Senggol, Kel. Panjang Utara, Kec. Panjang, Bandar Lampung dengan BB 0,0810 gram sabu serta MIS dan FTRN diamankan di salahsatu hotel di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dengan BB 32,67 gram sabu. FTRN ini mantan napi baru bebas Tahun 2019,” pungkasnya (Ocr)