Rektor Unila Nonaktif Karomani Segera Disidang

Monevonline.com, Bandar Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani bersama tersangka lainnya segera menjalani sidang.

Hal itu diketahui setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.

Penahanan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023,” kata Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Ali, untuk tersangka Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka HY ditahan di Rutan pada Pomdan Jaya Guntur, dan tersangka MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ucapnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *