Sah! KPU Akhirnya Larang Konser Musik, Bazar dan Jalan Santai Selama Kampanye Pilkada

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi melarang adanya gelaran konser musik ataupun pentas seni saat kampanye Pilkada 2020. Komisi pemilihan juga melarang adanya bazar dan gerak jalan santai.

Larangan gerak jalan santai hingga bazar itu tertuang dalam pasal yang sama dengan konser musik, yakni Pasal 88c ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020.

PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang dalam pasal itu. Kegiatan yang dilarang digelar saat kampanye itu ialah:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Bagi calon kepala daerah yang nekat melanggar larangan itu, terancam 2 macam sanksi yang tertuang dalam Pasal 88c ayat 2. Sanksi tersebut adalah peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:

  1. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
  2. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Sebelumnya, bazar, gerak jalan santai diizinkan digelar saat kampanye di masa pandemi COVID-19. Hal itu tertuang dalam PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut ini bunyi pasal tersebut sebelum diubah:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
  7. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *