Monevonline.com, Bandar Lampung – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Eki Setyanto, tidak datang menghadiri sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/11/2023).
Dalam gelaran sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi. Yakni Eki dan Marwan. Namun yang hadir memberikan kesaksian hanya Marwan. D
Sedangkan Eki Setyanto, yang diketahui merupakan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, pada periode 2010 – 2015 lalu, tidak hadir lantaran sakit.
Jaksa pun menegaskan akan kembali memanggil Eki agar dapat memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
“Hari ini yang hadir hanya saksi Marwan, Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima juga, minggu depan kita panggil lagi, kesaksian dia (Eki) sangat penting di perkara ini,” kata Jaksa M Rifani, usai sidang, Senin (20/11/2023).
Nama Eki Setyanto sendiri, dalam perkara ini disebut dalam surat dakwaan Jaksa, dibawa-bawa oleh terdakwa Erwin untuk membuat korban tipu gelapnya atas nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya.
Transaksi yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan dan penggadaian unit excavator. Dimana seluruhnya berawal pada sekira 2020 lalu, yang saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.
Terdakwa Erwin di November tahun tersebut menyewa satu unit excavator milik korban Edi, guna kegiatan penggarapan lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp18 juta perbulannya.
Setelahnya sekitar pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit excavator milik seseorang bernama Mulyono.
Pada peristiwa ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dalam alasannya bersepakat dengan korban. Dimana ia berucap, jika excavator yang akan digadai itu bakal ia sewa juga, sebab dirinya mendapat pekerjaan dari Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut.
Pekerjaan itu, dikatakan oleh terdakwa akan dilakukan di lokasi Kabupaten Tulang Bawang, di lahan milik Eki Setyanto. Dengan iming-iming korban akan mendapat Rp12 juta perbulan untuk biaya sewa dari Erwin.
Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan terdakwa, karena dirinya berfikir pada kerjasama keduanya di akhir 2020 berjalan lancar, sehingga pada akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang Rp110 juta untuk penggadaian alat berat tersebut.
Setelahnya, usai excavator milik Mulyono itu dikuasai oleh terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.
Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.
Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Palembang.
“Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin, dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Palembang. Dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu,” kata Edi.
Awalnya, jelas Edi, penyidik itu menghubungi dirinya pagi dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Palembang di tangan Pak A.
“Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah nggak ada. Kan aneh,” ujar Edi.
Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman Pak Alim.
“Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik,” imbuhnya.
Edi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung.
“Kira-kira di bulan Juni. Tadi nya pas ngaku barang nya ada di Musi Rawas. Ya siap kata saya, sore nya Pak Alim ini telpon ke penyidik itu dan katanya sudah dijual barangnya. Karena saya hubungi Erwin 2 kali ke Lampung enggak ketemu (ceritanya) penyidik, dan barang itu dijual,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi. “Saya juga jadi bertanya-tanya. Kok dia gak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau eksavator itu ada di Pak Alim,” sesalnya. (Ocr)