Kota  

Sambangi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ini Pesan Kadivpas

Danang memberikan arahan agar petugas pemasyarakatan memiliki satu tujuan yang sama.

Monevonline.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan rapat dinas dalam rangka Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi kepada seluruh petugas, Senin (23/10/2023).

Rapat dinas dihadiri langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung R.B Danang Yudiawan.

Danang memberikan arahan agar petugas pemasyarakatan memiliki satu tujuan yang sama.

Petugas pemasyarakatan harus menjaga marwah dari pemasyarakatan dengan menyelaraskan satu tujuan yang sama,” kata Danang di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Dihadapan sejumlah pejabat struktural dan staf Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Danang juga menyampaikan beberapa pesan kunci dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hal ini juga searah dengan pesan dari Dirjen Pemasyarakatan yakni tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basics,” jelasnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto yang mengutarakan pentingnya melakukan koordinasi dan konsolidasi antar seluruh petugas.

Memperkirakan sesuatu yang akan terjadi yang belum tentu terjadi dengan melakukan kontrol atau troling dan pengawasan salah satu bentuk deteksi dini terkait dengan pengamanan. Selanjutnya, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkotika atau P4GN,” kaya Ade.

Kalapas juga optimis bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan Lapas yang bersih dari Narkoba.

Saya yakin semua jajaran satu visi dan misi agar Lapas Narkotika Bandar Lampung ini menjadi Lapas Bersinar, bersih dari narkoba. Selanjutnya, sinergitas, jaring kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum dan masyarakat yang peduli pemasyarakatan untuk membantu menyelesaikan tugas,” katanya.

Diketahui, rapat dinas ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Struktural Eselon 4 dan 5, Pejabat Fungsional dan Jabatan Fungsional Umum (JFU). (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *