Daerah  

Sambut Reforma Agraria, Lamsel Gelar Rapat Tim GTRA

Monevonline.com, Lampung Selatan – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan membentuk Tim Reforma Agraria Nasional yang memiliki tugas, menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam pengelenggaraan reforma agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan reforma agraria.

Reforma Agraria sendiri, memiliki arti penataan kembali struktur penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Di Provinsi Lampung, Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi juga telah dibentuk berlandaskan keputusan Gubernur Lampung nomor: 01/28/B.03/HK 2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset ditingkat provinsi; memfasilitasi pelaksanan pendataan akses di tingkat Provinsi, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan pendataan aset dan akset di tingkat Provinsi; memperkuat kapasitas pelaksanan reforma agraria di tingkat provinsi.

Kini, tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, Kantah BPN Lampung Selatan (Lamsel) bekerja sama dengan Pemkab setempat menyelenggarakan rapat persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bertempat di Aula Krakatau Setda kabupaten setempat.

Kepala Kantah BPN Lamsel Hotman Saragih menyebut, GTRA nantinya akan menyeleksi tanah kawasan yang akan dijadikan pilot project seperti kawasan transmigrasi dan pelepasan kehutanan untuk di legalkan status tanahnya kemudian didorong dengan tujuan bernilai ekonomis yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.

“Kawasan tersebut akan dipilih berdasarkan potensinya semisal peluang bisnis, peningkatan kemampuan dan lain-lain. Tujuan akhirnya, terbentuknya kampung reforma agraria,” ucap Hotman.

Hotman melanjutkan, saran dan masukan dari pemkab setempat juga para stakeholder maupun masyarakat begitu dinantikan oleh pihaknya.

“Agar nantinya, potensi produk yang ada di kampung reforma agraria bisa terpasarkan bahkan hingga keluar wilayah Lampung Selatan. Kedepan, mudah-mudahan percontohan yang sudah berhasil bisa menular ke desa-desa lainnya,” pungkas Hotman.

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto turut mengatakan, bahwasannya reforma agraria berangkat dari lahan-lahan yang menjadi objek TORA baik itu eks transmigrasi, eks kehutanan, yang HGU-nya habis dan bisa juga aset-aset tanah yang terlantar. Yang mana, setelah diterbitkan legalitas formalnya akan mendapat pembinaan melalui program kampung reforma agraria agar masyarakat di wilayah itu bisa sejahtera.

“Jadi, bukan hanya melahirkan atau menghasilkan sertifikat akan tetapi nantinya BPN akan memberikan andil besar. Katakanlah, bisa diberikan nilai manfaat lebih pada lahan tersebut, terutama kepada masyarakat,” ujar Supriyanto sembari mengakhiri. (Han/Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *