MONEVONLINE.COM, BandarLampung – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi atau izin keramaian dipastikan tidak dipungut biaya.
Kepastian penerbitan rekomendasi digratiskan itu sangat transparan dan terbuka ke publik. Hal tersebut guna meningkatkan kewaspadaan atas pencaloan yang mengatasnamakan dari Gugus Tugas Covid Bandar Lampung.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, M.Rizki, menjelaskan, warga masyarakat yang ingin melakukan hajatan pernikahan atau ijin keramaian wajib melapor kepada Gugus Tugas Kota Bandar Lampung di Kantor BPBD Kota.
“Seluruh masyarakat kota Bandar Lampung yang akan mengurus surat rekomendasi acara atau resepsi pernikahan ke Gugus Tugas Covid 19, bertempat di kantor BPBD kota,” kata Rizki melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/10).
Adapun penyaratan yang wajib dibawa masyarakat, jelas Rizki, diantaranya Foto kopi KTP, dua lembar Materai 6000, dan mengisi formulir yang sudah disediakan di loket pengajuan rekomendasi.
“Penerbitan rekomendasi ijin hajatan dan keramaian Tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.(Adi)