Kota  

Satgas Covid-19 Peringati 2 Kafe dan 6 Angkringan

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melaksanakan Operasi Yustisi pada Senin (10/5) malam. Dalam operasi sejumlah kafe dan angkringan diberi surat teguran akibat melanggar protokol kesehatan.

“Kita berikan teguran tertulis, tidak lagi peringatan lisan terhadap 2 kafe dan 6 angkringan. Supaya memberikan efek jera,” kata Koordinator Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya.

Sukarma Wijaya menjelaskan Kota Bandarlampung saat ini berada di Zona Oranye penyebaran Covid-19 dan sesuai instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Tim Satgas diminta intens melakukan giat pencegahan penularan virus corona.

“Pelanggaran yang kita temukan, kerumunan, dan celakanya pelayan tidak mengenakan masker juga. Kita mewajibkan selain mengenakan masker juga sarung tangan. Kemudian ada tempat cuci tangan bagi pengunjung,” ujar dia.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik kafe untuk menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker serta membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas ruangan.

Surat teguran yang diberikan kepada 6 angkringan dan 2 kafe, lanjut dia, merupakan yang kali pertama dan kedua.

“Kalau sudah tiga kali peringatan akan kita angkat nanti, kita pastikan tidak akan operasional lagi,” tegasnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *